MEDAN - Nicholas (21) warga Jalan Ar Hakim mengapresiasi kinerja kepolisian Polrestabes Medan. Pasalnya, laporan yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2022 cepat ditanggapi.
Nicholas berharap pelaku penganiayaan terhadap orang tua nya mendapat sorotan dari Kapolri Republik Indonesia.
Diceritakannya, Pintin Sumarni dianiaya oleh pelaku Acen, akibat dari perbuatan Acen, Pintin Menerima luka di leher.
"Awalnya ibu saya dengan nenek saya datang bertemu ke saudari Acen di Asia Mega Mas, Jalan Asia Raya pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 Wib, nenek saya dan ibu saya datang dengan tujuan hanya ingin menagih hutang, " jelas Nicholas.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Usaha untuk nagih tidak membuahkan hasil. sebaliknya, ibu dan nenek Nicholas mendapat jawaban yang tidak enek didengar.
"Acen datang dengan temannya dan mengatakan kalau saya tidak mau bayar mau apa, " ucap Nicholas menirukan Acen.
Atas ucapan itu terjadilah cek - Cok antara nenek Nicholas dan Acen sehingga terjadi penganiayaan.
"Disinilah ibu saya ingin melerai nenek saya yang sudah tua, takutnya terpukul oleh saudari Acen, lalu dengan tiba - tiba saudari Acen mencakar leher ibu saya dan menarik baju ibu saya, " jelasnya.
Dengan kejadian itu, Nicholas melaporkan Acen ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor STTLP /2305/Vll/YAN/2.5.2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 18 Juli 2022.
Dengan bukti laporan tersebut, Acen ditangkap oleh Polrestabes Medan. (Alam)